JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Pemprov DKI Jakarta mulai hari ini menerapkan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menanggulangi wabah COVID-19. Selama 14 hari ke depan kebijakan ini berlaku, warga miskin dan rentan miskin akan diberi bantuan pangan setiap pekan.
"Seluruh komponen pemerintah berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin untuk mendapatkan bantuan selama masa PSBB ini," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.
Anies menuturkan, Pemprov DKI akan menyalurkan bantuan kepada 1,25 juta keluarga di Jakarta. Bantuan rutin diberikan setiap minggu dalam bentuk kebutuhan pokok.
"Mulai hari ini, pembagian bantuan untuk masyarakat miskin dan rentan miskin sudah mulai dilaksanakan. Hari ini sudah 20 ribu kepala keluarga. Semoga masyarakat bisa melewati masa ini tanpa menghadapi masalah yang terlalu besar," ungkapnya.
Anies menegaskan, seluruh warga Ibu Kota wajib mematuhi seluruh ketentuandi di dalam PSBB ini.
"Artinya, bukan saja dari sisi pemerintah memiliki kewajiban, tetapi masyarakat juga memiliki kewajiban untuk sama-sama kita menaati," jelas Anies.