BEKASI SELATAN, AYOJAKARTA.COM -- Kota Bekasi bersiap menyambut tatanan normal baru atau new normal pada awal Juni 2020 mendatang.
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengatakan, mekanisme new normal akan mengacu ketentuan pemerintah pusat di mana sektor usaha tetap produktif, namun tidak mengabaikan protokol kesehatan.
"Restoran misalnya hanya diperbolehkan menyediakan kapasitas tempat duduk 50 persen dari kapasitas restoran tersebut. Mal juga sama," kata Tri saat dihubungi, seperti dilansir Ayobekasi.net, Kamis (28/5/2020).
Untuk mekanismenya secara teknis akan diatur kemudian. Ia mencontohkan, tata cara antrean maupun pemesanan. "Nanti petugas dan pengunjung tetap diwajibkan pakai masker dan selalu membawa hand sanitizer demi keamanan saat bepergian," jelasnya.
"Cara seperti inilah yang dimaksud new normal. Adaptasi dalam gaya hidup baru, tetap produktif, tapi tetap aman," lanjutnya.
Tri menambahkan, tatanan new normal di Kota Bekasi akan dijalankan secara bertahap dengan tetap mengacu pada arahan pemerintah pusat juga Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Kota Bekasi sendiri bakal dijadikan percontohan penerapan new normal pasca PSBB.
"Seperti kemarin Pak Presiden Jokowi sudah datang ke Bekasi dan memberi arahan bahwa Bekasi ini akan dijadikan contoh penerapan new normal," ujarnya.