TEBET, AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira datang buat para pelajar DKI Jakarta peserta Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Dana KJP Plus Tahap 1 Oktober 2020 untuk peserta didik jenjang SMP/SMPLB/MTs/PKBM sebesar Rp300 ribu per bulan hari ini mulai cair ke rekening.
Akun resmi Instagram (IG) Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui akun resmi Instagramnya mengabarkan jadwal lengkap pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2020.
“Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2020 bulan Oktober dijadwalkan cair mulai 23 Oktober 2020,” tulis akun tersebut.
Melansir akun resmi Disdik DKI Jakarta tersebut, berikut ini jadwal lengkap pencairan dan besaran Dana KJP Plus:
Jumat, 23 Oktober 2020 (SD/SDLB/MI total bantuan RP 250 ribu per bulan)
AYO BACA : Banjir Jakarta, Sampah Menggunung di Manggarai hingga 33 Dump Truck Tipper Desar dan 11 Tronton
Senin, 26 Oktober 2020 (SMP/SMPLB/MTs/PKBM total bantuan Rp 300 ribu per bulan)
Selasa, 27 Oktober 2020 (SMA/SMALB/MA total bantuan Rp 420 ribu per bulan dan SMK total bantuan Rp450 ribu per bulan).
Selanjutnya, para penerima KJP Plus dan KJMU diimbau untuk memantau dana masuk dan bertransaksi melalui aplikasi JakOne Mobile dari smartphone masing-masing.
Lalu, selama memanfaatkan atau membelanjakan dana KJP Plus agar tetap memperhatikan pelaksanaan PSBB dan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Selalu menggunakan masker tanpa kecuali
2. Sering mencuci tangan dengan sabun dan melaksanakan etika batuk dan bersin di tempat umum
3. Hindari berjabat tangan, bercium pipi dan saling berisik berbicara. Gunakan metode lain untuk saling sapa tanpa harus bersentuhan.
4. Tundan ke ATM dan kantor layanan bank apabila terjadi kerumunan dan tidak dapat menjaga jarak aman minimal 1 meter.
5. Lebih praktis, aman, dan nyaman berbelanja di lebih dari 2,9 juta merchant QRIS melalui scan to Play JakOne Mobile.
Diketahui, KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu agar dapat mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari APBD Provinsi DKI Jakarta.
Siswa tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang pendidikan SD sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Adapun kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup: seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.
AYO BACA : KARTU PRAKERJA GELOMBANG 11: Ini Kemungkinan Kuota yang Dibuka!