KOJA, AYOJAKARTA.COM - Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Utara melakukan operasi Tibmask di Jalan Lorong 104 Permai, Kelurahan Koja.
Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara, Yusuf Majid mengatakan, pihaknya terus melakukan operasi Tibmask untuk memberikan efek jera bagi warga yang masih melanggar.
"Dari 27 pelanggar Tibmask, ada 25 orang yang menjalani sanksi sosial dan 2 orang memilih untuk membayar denda administrasi. Mereka akan didata petugas dan diharapkan tidak akan melanggar lagi ketentuan prokes," ujar Yusuf, dilansir utara.jakarta.go.id, Kamis (4/3/2021).
Menurut Yusuf, pada situasi pandemi Covid-19 ini mengharuskan semua pihak untuk selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang salah satunya adalah menggunakan masker di setiap aktivitas.
"Langkah sederhana itu dapat melindungi diri kita dan orang lain dari risiko penularan Covid-19," ungkapnya.
Dalam operasi Tibmask tersebut, Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara mengerahkan 25 personel dan Polres Jakarta Utara dengan 10 personel.
"Kegiatan ini rutin dilaksanakan dan sejumlah lokasi yang rawan terjadinya kerumunan menjadi target utama pelaksanaan operasi Tibmask," pungkasnya.